Radarlambar.Bacakoran.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membawa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, ke persidangan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Menurut Boyamin, langkah ini penting agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Bonyamin Jum’at 27 Desember 2024 kemarin mengatakan, urusan hukum harus berjalan dalam koridor yang benar. Dirinya berharap KPK segera membawa kasus ini ke pengadilan agar tidak terjadi percampuran antara kepentingan hukum dan politik.
Pentingnya Proses Hukum yang Cepat
Boyamin menegaskan bahwa percepatan proses hukum akan membantu mengungkap apakah Hasto benar-benar terlibat dalam dugaan suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, atau tidak.
Dikatakannya, proses hukum akan memberikan kepastian apakah Hasto terbukti bersalah atau tidak dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, Hasto belum ditahan meskipun statusnya sebagai tersangka telah diumumkan. MAKI berpendapat bahwa penahanan terhadap Hasto perlu dilakukan karena kasus ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi, yang selama ini selalu diiringi dengan penahanan oleh KPK.
Bonyamin menegaskan, seharusnya KPK segera menahan Hasto, mengingat ini adalah kasus korupsi yang biasanya langsung diikuti dengan penahanan.
Dugaan Suap dalam Kasus PAW Harun Masiku