Radarlambar.bacakoran.co- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperkenalkan logo baru setelah perubahan nomenklatur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Logo sebelumnya yang berbentuk keong, mewakili alat komunikasi khas Indonesia Timur, kini digantikan dengan desain modern yang menggambarkan semangat kolaborasi dan inklusivitas.
Logo baru ini menampilkan abstraksi huruf C dan D yang merepresentasikan bidang Communication dan Digital. Secara visual, logo tersebut melambangkan koneksi dan peran Komdigi sebagai penghubung dalam menyampaikan pesan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keputusan tentang logo baru ini disahkan pada 23 Desember 2024 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 656 Tahun 2024.
Selain perubahan logo, Komdigi juga menyesuaikan struktur organisasinya, yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024. Berikut struktur organisasi Komdigi yang baru:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
3. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
4. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
5. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
9. Staf Ahli Bidang Hukum
10. Staf Ahli Sosial, Ekonomi, dan Budaya