PESISIR TENGAH – Pengumuman hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis telah dilaksanakan, pelamar yang lulus harus melengkapi daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen penetapan nomor innduk PPPK.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis Pemkab Pesbar tahun 2023 diwajibkan untuk mengisi daftar riwayat hidup dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“ Pengisian DRH dan nomor induk PPPK itu bisa dilakukan peserta pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id sebagai persyaratan untuk diangkat sebagai CPPPK,” kata dia.
Dijelaskannya, pelaksanaan tahapan itu dimulai dari tanggal 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi PPPK namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“ Adapun kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis Pemkab Pesbar tahun 2023 yang harus persiapkan oleh peserta,” jelasnya
Dikatakannya, peserta yang telah ditetapkan kelulusannya akan diusulkan untuk diangkat sebagai CPPPK apabila dapat menunjukkan dan melengkapi berkas atau dokumen yang sah dan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“ Peserta yang telah dinyatakan lulus namun tidak melaksanakan pengisian daftar riwayat hidup dan melengkapi dokumen sesuai tanggal yang telah ditentukan, maka peserta dianggap gugur atau mengundurkan diri,” terangnya.
Kemudian, bagi peserta yang memberikan bukti, dokumen dan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi Calon PPPK dan PPPK, Panitia Seleksi CASN Pemkab Pesbar berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Calon PPPK atau PPPK.
“ Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Teknis dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (yogi/*)