Sehari, Satreskrim Polres Lampung Barat Ungkap 2 Kasus Persetubuhan Anak

Selasa 07 Jan 2025 - 17:30 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

BALIKBUKIT – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat, bertindak cepat mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam satu hari. Kedua kasus ini berhasil diungkap setelah melalui penyelidikan hingga dua orang pelaku berhasil diamankan pada Senin (6/1/2024). 

Kapolres Lambar AKBP Rinaldo Aser melalui Kasat Reskrim, IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. 

Ia menyebut, kasus pertama terjadi di Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat yang dilaporkan pada 14 November 2024 oleh seorang warga Kecamatan Pagar Dewa. Kejadian memilukan ini berlangsung pada 14 Oktober 2024 sekitar pukul 22.30 Wib di rumah korban, seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun. Kejadian itu bermula saat pelaku berinisial MA (36), mendatangi rumah korban secara tiba-tiba.

”Pelaku melakukan tindakan dengan memberikan ancaman fisik dan verbal untuk membungkam korban. Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada pamannya. Informasi ini kemudian disampaikan kepada orang tua korban, yang langsung melaporkannya ke Polres Lampung Barat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan itu, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat Pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wib, yang dipimpin IPDA Neco Elandi, S.H., berhasil menangkap MA di rumahnya di Dusun Guntup, Pekon Simpang Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

”Di hari yang sama, kami juga mengamankan pelaku persetubuhan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap korban anak dibawah umur dan masih ada kaitan saudaranya. Korban sendiri memanggilnya kakek. Pelaku kami amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti,” jelas juherdi 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan anak-anak di wilayah hukum Polres Lampung Barat. Kami memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” tegas IPTU Juherdi.

Ia menambahkan bahwa langkah-langkah penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi, visum, hingga penangkapan pelaku dilakukan dengan koordinasi yang baik. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa. *

Kategori :