Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia bersama dengan Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Ini merupakan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 dibandingkan dengan BPIH tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 93.410.286,00.
Biaya Haji yang Perlu Dibayar Jemaah
Untuk tahun 2025 calon jemaah haji diwajibkan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 55.431.750,78 per orang. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh optimasi berbagai komponen biaya, termasuk pengurangan penggunaan nilai manfaat yang berasal dari setoran awal jemaah.
Faktor Penyebab Penurunan Biaya Haji 2025
Beberapa faktor yang berkontribusi pada penurunan biaya haji antara lain:
Efisiensi Akomodasi dan Layanan: Pengurangan biaya untuk akomodasi (hotel), konsumsi, serta layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna). Efisiensi ini juga mencakup pengurangan biaya operasional layanan umum baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan total efisiensi mencapai Rp 600 miliar.
Penghematan dalam Proses Pengadaan Alat Kebutuhan Jemaah: Beberapa alat yang dibutuhkan jemaah haji sudah dibeli pada tahun 2024, sehingga tidak perlu lagi dibeli pada tahun 2025. Alat yang dimaksud termasuk mesin pembaca dokumen, alat pendataan bio visa, dan lainnya.
Pernyataan dari Kemenag
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, menyatakan bahwa penurunan biaya ini menunjukkan semangat pemerintah dan DPR untuk membuat biaya haji lebih terjangkau sambil tetap menjaga pelayanan yang terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Kuota Haji 2025
Pada tahun 2025, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari:
201.063 jemaah reguler
1.572 petugas haji daerah
685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
17.680 jemaah haji khusus
Dengan adanya penurunan biaya haji ini, diharapkan lebih banyak jemaah yang dapat melaksanakan ibadah haji dengan biaya yang lebih terjangkau. (*)
Kategori :