DPRD Bahas Masalah Seleksi PPPK, Fokus Peserta Tak Aktif-Gaji Ganda

Jumat 10 Jan 2025 - 19:49 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

PESISIR TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 9 Januari 2025 kemarin bertempat di ruang dengar pendapat (RDP) telah menggelar hearing bersama Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), membahas sejumlah permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Pertemuan itu di pimpin Wakil Ketua II DPRD Pesbar, Muhammad Amin Basri, Wakil Ketu Komisi I DPRD Pesbar Aliyudiem, S.H., Anggota Komisi I, Ikamulhaq, Syharul Jaya, M. Fahrurrazi, dan Anggun, turut hadir Pj. Sekda Pesbar Drs. Jon Edwar, M. Pd., Plt. Inspektur Pesbar Roby Arfan, S.H, M.M., Plt. Sekretaris BKPSDM Pesbar Amrulhaq.

Dalam pertemuan itu, Anggota DPRD Aliyudiem, S.H.,  mengatakan kekhawatirannya terkait peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2024 yang sudah lama tidak masuk kerja, kondisi iitu harus diselesaikan.

“Saya melihat kondisi ini merugikan banyak pihak, karena meski tidak terdaftar, mereka tetap masuk dalam seleksi PPPK. Saya minta permasalahan ini segera diselesaikan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Amin, juga menyoroti adanya masalah gaji ganda yang diterima oleh sejumlah pegawai, yang mendapatkan gaji tenaga kontrak daerah (TKD) dan aparat pekon.

“Sumber gaji TKD dan aparat pekon itu sama, yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesbar, saya menilai hal ini tidak baik dan harus segera diselesaikan,” ungkapnya.

Terkait kondisi itu, Plt. Inspektur Pesbar, Roby Arfan., mengatakan permasalahan terkait seleksi PPPK sudah diproses dan hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan.

“Beberapa permasalahan yang terdeteksi antara lain peserta yang sudah lama berhenti sebagai pegawai namun bisa terdaftar dalam PPPK, serta pegawai yang terdaftar tapi tidak pernah hadir ada juga dan bisa mendaftar dalam seleksi PPPK itu,” kata dia.

Menurutnya, terkait pegawai yang merangkap sebagai aparat pekon, hal itu juga sudah menjadi perhatian Inspektorat, dan sedang dikaji apakah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah juga akan mencari data yang valid mengenai pegawai yang menerima gaji ganda dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke pekon terkait,” jelasnya.

Pihakny berharap, dengan langkah-langkah yang dilakukan, permasalahn terkait seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada yang dirugikan.

“Dengan langkah-langkah itu, masalah yang ada dalam pelaksanaan seleksi PPPK dapat segera diselesaikan dan tidak terjadi lagi di masa mendatang,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :