Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) optimistis dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula tahun 2015-2016 setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi mahkota. Kedua saksi tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Charles Sitorus, yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu 15 Januari 2025 mengatakan, pihaknya telah memeriksa TTL (Tom Lembong) sebagai saksi untuk tersangka CS (Charles Sitorus) dan sebaliknya, CS juga memberikan keterangan untuk TTL. Dengan pemeriksaan saksi mahkota itu pihaknya berharap proses penyelesaian kasus bisa lebih cepat.
Harli menjelaskan bahwa meskipun proses hukum masih berjalan, penyidik tetap berhati-hati untuk memastikan semua bukti telah lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Dijelaskannya, ada tahapan yang harus dilalui, misalnya, jika kasus dilimpahkan ke tahap pertama, jaksa peneliti akan memastikan apakah ada kebutuhan pemeriksaan tambahan, dan semua itu dilakukan demi memastikan bukti yang ada pada tim penyidik benar-benar kuat.
Sekedar untuk diketahui bahwa dalam perkara impor gula itu kejagung telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus. Pemeriksaan saksi mahkota dilakukan dengan tujuan agar masing-masing tersangka memberikan keterangan yang saling menguatkan terkait posisi dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Ditambahkannya, biasanya, jika TTL telah memberikan keterangan untuk CS, dan CS untuk TTL, maka penyidik sudah mendekati tahap akhir dalam proses penyelesaian perkara itu.
Ia juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk bekerja secara profesional dan tidak setengah hati dalam menangani kasus ini, bahkan tim penyidik bekerja dengan serius, fokus dan berkomitmen menyelesaikan setiap perkara, termasuk yang melibatkan TTL dan itu sudah adalah bagian dari tanggungjawab kejagung.(*)