BALIKBUKIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat melalui Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Sebesar Rp 500 juta, uang hasil pengembalian kerugian negara, diterima dari perkara korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat, bertempat di Kantor Kejari setempat, Rabu (15/1/2024).
Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H., yang mendampingi Kepala Kejari M. Zainur Rochman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prinsip “follow the money, follow the suspect”.
Artinya, penegakan hukum tidak hanya mengejar para pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana.
“Kami berkomitmen memulihkan setiap kerugian negara yang terjadi. Namun, proses hukum tetap berjalan. Semua pihak yang terlibat akan kami pastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Ferdy.
Penerimaan pengembalian dana ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Meski begitu, Ferdy memastikan bahwa pengembalian sebagian kerugian ini tidak menghentikan proses hukum terhadap para tersangka.
Untuk diketahui, kasus korupsi proyek jalan Marang-Kupang Ulu menjadi salah satu perhatian utama Kejari Lampung Barat. Upaya pengembalian dana ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungannya.