Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Pemulangan Hambali dari Guantanamo dari Amerika Serikat

Minggu 19 Jan 2025 - 14:06 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah Indonesia tengah membahas kemungkinan pemulangan Encep Nurjaman, yang dikenal dengan nama Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba. Hambali, mantan tokoh militan Jemaah Islamiyah (JI), sebelumnya terlibat dalam berbagai peristiwa terorisme, termasuk diduga kuat dalam serangan Bom Bali 2002. Meski terjerat kasus serius, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa meskipun Hambali terlibat dalam aksi terorisme, statusnya sebagai warga negara Indonesia tetap membuatnya layak mendapat perhatian dari pemerintah.

Hambali pertama kali melarikan diri setelah aksi terorisme yang melibatkan dirinya. Ia akhirnya ditangkap dan dipenjara di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, hingga saat ini, proses hukum terkait dirinya belum jelas, karena ia belum diadili oleh otoritas Amerika Serikat. Yusril menjelaskan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, apabila sebuah kasus kejahatan terjadi lebih dari 18 tahun lalu, perkara tersebut sudah dianggap kedaluwarsa. Ini berarti, menurut Yusril, kasus Hambali kemungkinan besar tidak dapat diproses lebih lanjut di Indonesia.

Sebagai bentuk perhatian terhadap WNI yang terlibat dalam masalah hukum di luar negeri, pemerintah Indonesia berencana untuk mendiskusikan pemulangan Hambali bersama Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pihak pemerintah juga akan melakukan komunikasi dengan Amerika Serikat untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil dalam menangani kasus ini. Sebuah tantangan lain yang dihadapi adalah soal kewenangan, karena Guantanamo terletak di Kuba, sehingga Indonesia harus bernegosiasi dengan pihak berwenang baik di Amerika Serikat maupun Kuba.

Namun, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada Hambali. Yusril juga menyuarakan kepedulian terhadap nasib warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri. Beberapa di antaranya terancam hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi. Menurut Yusril, di Malaysia ada sekitar 54 WNI yang dipidana mati namun belum dieksekusi, sementara di Arab Saudi juga ada beberapa kasus serupa. Pemerintah Indonesia berharap dapat menjalin komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk mencari solusi yang dapat mengurangi risiko hukuman mati terhadap warganya.

Langkah-langkah ini menunjukkan perhatian besar Indonesia terhadap perlindungan warganya, baik yang berada di dalam negeri maupun yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Sebagai contoh, pada Desember 2024, Indonesia berhasil memindahkan terpidana mati kasus narkoba, seperti Mary Jane dari Filipina dan lima terpidana Bali Nine ke Australia. Pemerintah Indonesia juga tengah memperjuangkan pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati narkotika asal Prancis.

Dengan langkah-langkah diplomatik dan perhatian terhadap perlindungan warganya, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak warganya yang terlibat dalam kasus hukum di luar negeri, sambil memperjuangkan solusi yang adil bagi semua pihak.



Kategori :