Pemerintah Tegas: Hambali Tak Akan Diizinkan Kembali ke Indonesia

Pemerintah Tegas Hambali Tak Akan Diizinkan Kembali ke Indonesia. Foto/net--

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Indonesia memastikan tak akan membuka pintu bagi Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias Hambali jika suatu saat dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo Bay, Kuba.

Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, Hambali tidak memiliki dokumen resmi kewarganegaraan Indonesia ketika ditangkap. Kondisi itu membuat status Warga Negara Indonesia (WNI)-nya berpotensi gugur secara hukum.

“Jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka secara hukum status WNI-nya dianggap hilang,” ujar Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).

Ditangkap Tanpa Paspor RI
Hambali ditangkap di Thailand pada 2003 dalam operasi gabungan CIA dan otoritas setempat. Saat itu, ia tidak menunjukkan paspor Indonesia, melainkan membawa dokumen dari dua negara lain: Spanyol dan Thailand.

Hingga kini, pemerintah Indonesia belum mendapatkan dokumen resmi yang membuktikan bahwa Hambali masih memegang kewarganegaraan Indonesia. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang otomatis kehilangan status WNI jika secara sadar mengambil kewarganegaraan asing dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI.

“Indonesia menganut prinsip single citizenship, sehingga tidak mengenal kewarganegaraan ganda,” tegas Yusril.

Pernah Ada Wacana Pemulangan
Menariknya, pernyataan tegas pemerintah ini berbanding terbalik dengan sikap yang sempat dilontarkan awal tahun 2025. Saat itu, Yusril mengisyaratkan kemungkinan pemerintah akan mempertimbangkan pemulangan Hambali ke Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya yang ditahan di luar negeri.

Namun, dalam beberapa wawancara selanjutnya, Yusril mengklarifikasi bahwa wacana itu belum mengarah ke keputusan konkret. Bahkan, menurutnya, pembahasan soal pemulangan saat itu terlalu dini karena proses peradilan Hambali di Amerika Serikat saja belum berjalan.

Jejak Teror yang Panjang
Hambali dikenal sebagai tokoh kunci jaringan teror Jemaah Islamiyah (JI) di Asia Tenggara. Pria kelahiran Cianjur, Jawa Barat, 4 April 1964 ini disebut-sebut sebagai penghubung antara JI dan kelompok teroris Al Qaeda.

Namanya mulai disorot dunia usai peristiwa Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan wisatawan asing. Namun, rekam jejaknya jauh lebih panjang. Ia juga diyakini terlibat dalam serangan bom malam Natal tahun 2000 di tujuh kota, serangan terhadap Duta Besar Filipina di Jakarta tahun 2000, bom di Atrium Senen (2001), Bom Kedubes Australia (2004), Bom Bali kedua (2005), hingga ledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009.

Setelah penangkapannya di Thailand pada 14 Agustus 2003, Hambali sempat ditahan di beberapa penjara rahasia CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke Guantanamo Bay pada 2006. Ia masih menjalani proses hukum hingga kini. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan