Peniadaan Ganjil Genap di Jakarta pada 27-29 Januari 2025

Minggu 19 Jan 2025 - 14:57 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan dihentikan sementara pada 27 hingga 29 Januari 2025. Penghentian kebijakan ini dilakukan untuk memperingati dua peristiwa penting, yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengonfirmasi bahwa ganjil genap tidak akan diberlakukan pada tanggal tersebut, sesuai dengan keputusan yang diterbitkan melalui pengumuman resmi pada Sabtu 18 Januari 2025 kemarin.

Peraturan ini berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 mengenai pembatasan lalu lintas, yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari libur nasional, serta pada hari Sabtu dan Minggu.

Dishub Jakarta juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berada di jalan raya.

Sebagai informasi, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah menetapkan tanggal 27-29 Januari 2025 sebagai hari libur. Tanggal 27 Januari merupakan hari peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, sedangkan 28-29 Januari adalah libur bersama untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.(*)

Kategori :