Cara Cek Bansos PKH Agustus 2025, Syarat Lengkap dan Nominal Bantuan

Ilustrasi. Cara cek bansos PKH Agustus 2025 dan besaran bantuannya--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap III tahun 2025, dengan pencairan yang dimulai pada Agustus. Bantuan ini menyasar keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan akses pada layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

PKH pada 2025 disalurkan dalam empat tahap setiap tiga bulan sekali. Penyaluran Agustus termasuk periode triwulan III yang mencakup Juli hingga September. Penerima manfaat adalah keluarga yang memiliki anggota dalam kategori tertentu, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, lansia berusia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Selain masuk kategori tersebut, calon penerima harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang sebelumnya dikenal sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengecekan status penerima dapat dilakukan melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store dan App Store, atau melalui laman resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Melalui aplikasi, warga cukup memilih menu "Cek Bansos", mengisi data sesuai KTP, menjawab verifikasi, dan mencari data. Sementara di situs resmi, langkahnya meliputi pengisian data KTP, memasukkan kode captcha, lalu mengklik "Cari Data". Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan, status penerimaan, dan periode pencairan. Jika periode Juli–September 2025 belum terlihat, disarankan memeriksa kembali beberapa hari kemudian.

Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori anggota keluarga. Anak usia dini dan ibu hamil/nifas menerima Rp750.000 per tiga bulan, anak SD Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000, sedangkan lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing mendapat Rp600.000 per tiga bulan. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau kantor pos sesuai teknis wilayah.

Masyarakat yang ingin memastikan pencairan telah masuk disarankan memeriksa langsung melalui kanal resmi Kemensos, atau menghubungi pihak kelurahan maupun pendamping bansos setempat.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan