Prabowo Lanjutkan Efisiensi Anggaran Kementerian dan Transfer Daerah hingga 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani bakal menghemat 15 item belanja di kementerian/lembaga pada tahun 2026. Foto-Net--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD) akan berlanjut hingga 2026.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.
Efisiensi diarahkan untuk menghemat pengeluaran dan memfokuskan hasil penghematan pada kegiatan prioritas presiden, dengan koordinasi langsung dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Ada 15 item belanja K/L yang menjadi sasaran pemangkasan, mulai dari alat tulis kantor, kegiatan seremonial, perjalanan dinas, jasa konsultan, hingga pengadaan infrastruktur.
Proses penetapan besaran efisiensi akan ditentukan Kementerian Keuangan berdasarkan arahan presiden dan mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.
Setelah K/L mengidentifikasi pos belanja yang akan dihemat, usulan revisi anggaran dibahas bersama DPR sebelum disahkan Direktorat Jenderal Anggaran.
Anggaran yang masuk daftar efisiensi akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), namun blokir dapat dibuka untuk kebutuhan tertentu seperti pelayanan publik, program prioritas presiden, atau kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara.
Kebijakan ini melanjutkan pola efisiensi anggaran yang berlaku pada 2025, sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Sri Mulyani belum merinci persentase penghematan untuk 2026, namun memastikan prinsip efisiensi akan tetap dijalankan secara ketat untuk mengoptimalkan penggunaan APBN.(*)