20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Termasuk Satu Perwira

Prada Lucky Namo, prajurit TNI yang diduga dianiaya seniornya, dimakamkan Sabtu siang (9/8/2025) di Pemakaman Umum Kapadala, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto CNN Indonesia--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Sebanyak 20 prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputran Namo.
Salah satu dari mereka merupakan perwira. Informasi ini disampaikan Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto, saat mengunjungi rumah duka Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (11/8).
Pangdam menegaskan seluruh tersangka sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX Udayana.
Ia belum mengungkapkan motif di balik dugaan kekerasan tersebut, namun memastikan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu.
Korban, Prada Lucky (23), adalah prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Ia meninggal pada Rabu (6/8) setelah sempat menjalani perawatan selama empat hari di ICU RSUD Aeramo akibat luka yang diduga berasal dari penyiksaan oleh seniornya di asrama batalyon.
Jenazah korban kemudian dibawa pulang ke Kupang pada Kamis (7/8) setelah dijemput orangtuanya, Serma Kristian Namo dan Sepriana Paulina Mirpey. Pangdam IX Udayana berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(*)