PESISIR TENGAH – Dalam perayaan Natal tahun 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, tidak ada satu pun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapat remisi Natal. Karena memang seluruh WBP di Rutan tersebut mayoritas beragama Islam.
Meski hanya ada satu orang WBP yang beragama Kristen, namun masih berstatus tahanan dan belum putus di pengadilan. Sehingga belum memenuhi persyaratan untuk diusulkan remisi Natal di tahun ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui Fajar Ferdinan, A.Md, IP, S.H, M.H., melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Murtazal, S.H, M.M., mengatakan bahwa, untuk perayaan Natal ditahun 2023 di Rutan Krui ini memang tidak ada WBP yang beragama Kristen, sehingga tidak ada yang diusulkan untuk mendapat remisi Natal tersebut. Karena memang untuk remisi Natal tersebut diperuntukan hanya untuk WBP yang beragama Kristen dan juga telah memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.
“Sampai dengan saat ini untuk jumlah WBP di Rutan Krui ini tercatat sebanyak 190 orang, dari jumlah tersebut ada satu orang yang beragama Kristen namun masih berstatus tahanan dan belum putus dipengadilan,” katanya.
Sedangkan, kata dia, WBP lainnya itu semuanya muslim. Sehingga, walaupun ada WBP yang beragama Kristen, tetapi belum memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi Natal tersebut. Jika memang sudah memenuhi persyaratan, tentu sebelumnya sudah diusulkan untuk mendapat remisi Natal, karena memang remisi tersebut merupakan salah satu hak yang harus diberikan bagi WBP. Begitu juga terhadap WBP yang beragama lainnya, jika memang saat perayaan hari besar keagamannya itu WBP telah memenuhi persyaratan, maka akan diusulkan untuk mendapat remisi.
“Untuk di Rutan Krui ini memang rata-rata banyak WBP yang beragama Islam, sehingga saat perayaan hari besar keagamaan yakni Hari Raya Idul Fitri tentu setiap tahunnya itu banyak WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus tersebut,” jelasnya.
Masih kata dia, selain remisi khusus, Rutan Krui juga tentu akan terus memaksimalkan untuk mengusulkan pemberian remsi umum terhadap warga binaan, seperti pada saat hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, tentu semua WBP yang telah memenuhi persyaratan akan diusulkan untuk mendapat remisi umum.
“Remisi umum bisa diusulkan untuk semua WBP, berbeda dengan remisi khusus yakni hanya diusulkan untuk WBP sesuai dengan hari besar keagamaannya seperti pada perayaan Idul Fitri untuk WBP yang beragam Islam, perayaan Natal untuk WBP yang beragama Kristen, dan perayaan hari besar keagamaan lainnya,” pungkasnya.(yayan/*)