PESISIR TENGAH – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopdag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau pengelola warung makan tidak menggunakan liquid petroleium gas (LPG/Elpiji) Tiga Kilogram (Kg), yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat kurang mampu.
Kabdi Perdagangan, Panji Adha Sentosa, mendampingi Kadiskopdag Pesbar, Siswandi, S. Kom, M.H., mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, gas Elpiji tiga kilogram diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk usaha atau individu yang mampu.
”Jangankan rumah makan, orang kaya sekalipun tidak boleh menggunakan gas Elpiji tiga kilogram ini. Itu memang diperuntukkan untuk yang membutuhkan yakni masyarakat kurang mampu,” kata dia
Dijelaskannya, hingga kini masih banyak rumah makan dan pengusaha kecil yang memanfaatkan gas bersubsidi. Karena itu, pihaknya menghimbau agar seluruh pengusaha warung makan dan kalangan mampu segera beralih menggunakan gas non-subsidi.
”Kalau orang mampu tetap memakai gas Elpiji tiga kilogram, itu sama saja dengan merampas hak orang yang seharusnya membutuhkan, kami mengajak agar dapat menggunakan gas Elpiji susuai dengan sasarannya,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan gas subsidi yang tidak tepat sasaran dapat mengurangi alokasi yang seharusnya diterima oleh masyarakat miskin, sehingga sering terjadi kelangkaan saat masyarakat membutuhkan gas Elpiji tersebut.
”Kasihan orang yang membutuhkan, kalau jatahnya berkurang hanya karena dipakai oleh usaha-usaha komersial, pasti banyak masyarakat yang dirugikan apalagi saat membutuhkan gas tersebut,” terangnya.
Dipaparkannya, peraturan tentang penggunaan gas Elpiji subsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang dengan tegas melarang hotel, restoran, dan usaha besar lainnya menggunakan gas bersubsidi.
”Dengan adanya imbauan ini, diharapkan agar seluruh pelaku usaha di Pesisir Barat lebih bijak dalam menggunakan gas subsidi dan mendukung keadilan sosial bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. *