Pemkab Rakor Perizinan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan

Kamis 23 Jan 2025 - 21:44 WIB
Reporter : Lusiana Purba

BALIKBUKIT -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Perizinan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula RSUD Alimuddin Umar, Kecamatan Balikbukit, Kamis (23/1/2025). 

Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Wasisno Sembiring, S.E, M.P., serta dihadiri Perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Tim Intensifikasi PAD Kabupaten Lampung Barat, sejumlah Perangkat Daerah serta Pengusaha Pertambangan se-Lampung Barat. 

Dalam sambutannya, Wasisno Sembiring mengungkapkan, Rakor tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama (PKS) opsen pajak MBLB. Untuk diketahui pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Lampung Barat memiliki potensi yang cukup besar. Potensi ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dan perekonomian masyarakat secara umum. Hal ini terbukti dengan banyaknya usaha pertambangan MBLB yang sudah berjalan. 

Selain memberikan dampak positif, lanjut Wasisno, tentunya usaha pertambangan MBLB yang ada juga memberikan dampak yang cukup besar terhadap kelestarian lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

”Sampai saat ini seluruh usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang ada di Kabupaten Lampung Barat belum memiliki izin. Hal ini tentunya akan mempersulit pemerintah dalam proses pengendalian dan pengawasannya. Selain itu juga akan mempersulit Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam menghitung potensi pendapatan daerah yang mungkin akan diterima,” tegas Wasisno.

Lebih jauh dia mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat mulai tahun 2024 sudah mulai melakukan pemungutan pajak MBLB, namun proses pemungutan tersebut masih mengalami permasalahan terutama terkait dengan legalitas para pengusaha tambang yang ada di Kabupaten Lampung Barat. “Kedepannya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan berusaha untuk melakukan pemungutan pajak MBLB sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi kami mendorong para pengusaha tambang dapat memperoleh izin usaha pertambangan rakyat (IUPR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar dia. 

Menurut dia, perizinan ini sangat bermanfaat bagi para pengusaha tambang, diantaranya memberikan legalitas bagi para penambang dalam menjalankan usahanya, memberikan kepastian hak bagi pengusaha pertambangan untuk menjalankan usahanya.

Kemudian memberikan kepastian dan keamanan secara hukum dalam usaha yang dikelola, menghindari terjadinya konflik dengan pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan atas keberadaan usaha tambang ilegal. Selanjutnya, untuk usaha pertambangan yang sudah memiliki izin akan masuk dalam database usaha pertambangan. “Dengan masuk dalam database, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan lebih mudah untuk memberikan fasilitas yang mungkin bisa diberikan,” kata dia

“Perizinan ini juga dapat digunakan sebagai alat kontrol dan pengawasan, sehingga dapat meminimalkan dampak negatif yang mungkin muncul dalam proses pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” sambungnya.

Mengingat pentingnya proses perizinan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkewajiban untuk memfasilitasi pemberian izin usaha pertambangan rakyat kepada para pengusaha pertambangan di Kabupaten Lampung Barat. “Rakor ini salah satu bentuk nyata upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam memfasilitasi pemberian izin usaha pertambangan rakyat kepada para pengusaha,” tegas dia 

Sementara itu, Kepala Bapenda Drs. Daman Nasir, M.P., mengungkapkan, Rakor ini digelar bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan khususnya terkait perizinan dan kewajiban pengusaha pertambangan.

Menurut dia, Pemkab Lampung Barat mulai tahun 2024 mulai melakukan pemungutan pajak MBLB. Pendapatan dari pajak tersebut terealisasi sekitar Rp462 juta lebih dari target Rp300 juta, namun dalam proses pemungutan pajak tersebut terdapat beberapa permasalahan yang muncul, terutama terkait perizinan pertambangan MBLB yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

“Dari sekian banyak usaha pertambangan MBLB yang ada di Kabupaten Lampung Barat sampai saat ini belum ada yang memiliki izin usaha pertambangan rakyat (IUPR). Selain karena proses perizinannya saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, kami juga meyakini banyak pengusaha tambang yang belum mengetahui persyaratan yang harus diajukan untuk mendapatkan izin usaha tersebut,” tegas Daman.

Daman berharap dengan adanya Rakor ini maka para pengusaha pertambangan akan memperoleh gambaran yang lengkap tentang proses perizinan usaha pertambangan rakyat di Kabupaten Lampung Barat dan sekaligus memahami hak dan kewajibannya masing-masing, sehingga pada akhirnya permasalahan pertambangan MBLB yang ada di Kabupaten Lampung Barat dapat diselesaikan. *

Kategori :