Kementerian BUMN Mulai Terapkan Sistem Kerja 4 Hari Seminggu, Efektifkah?

Sabtu 25 Jan 2025 - 16:28 WIB
Reporter : Rinto Arius

Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mulai menerapkan sistem kerja empat hari dalam seminggu setelah melalui uji coba sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan yang dikenal sebagai Compressed Work Schedule (CWS) ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk menyelesaikan jam kerja dalam waktu yang lebih singkat, sehingga dapat menikmati libur lebih panjang.

Namun, kebijakan ini baru diterapkan secara internal di lingkungan Kementerian BUMN dan belum diperluas ke perusahaan-perusahaan pelat merah. Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi sebelum dipertimbangkan untuk diimplementasikan lebih luas.

Penerapan sistem kerja empat hari ini bukanlah kebijakan wajib, melainkan fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh pegawai yang telah memenuhi persyaratan jam kerja. Pegawai harus menyelesaikan total 40 jam kerja dalam seminggu agar dapat memanfaatkan skema ini.

Jika seorang pegawai telah memenuhi syarat tersebut, maka mereka bisa memilih untuk bekerja hanya selama empat hari dalam seminggu. Namun, sistem ini tetap membutuhkan persetujuan dari pihak terkait sebelum bisa diterapkan kepada individu atau divisi tertentu.

Meskipun masih dalam tahap evaluasi, kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif dalam meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi pegawai. Penerapan skema ini di lingkungan perusahaan-perusahaan BUMN tentu akan membutuhkan kajian lebih lanjut untuk memastikan efektivitas dan dampaknya terhadap produktivitas serta operasional perusahaan.

Selain itu, kebijakan ini juga menarik perhatian dari berbagai pihak, termasuk tim transisi Gubernur DKI Jakarta yang tengah mempertimbangkan untuk menerapkan sistem serupa bagi pekerja di ibu kota. Jika berhasil diimplementasikan dengan baik, sistem kerja empat hari dalam seminggu bisa menjadi terobosan baru dalam dunia kerja di Indonesia.

Dengan adanya evaluasi yang terus dilakukan, keputusan akhir mengenai perluasan kebijakan ini ke perusahaan-perusahaan BUMN akan bergantung pada hasil analisis efektivitasnya di lingkungan Kementerian BUMN. Jika terbukti berhasil meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai, bukan tidak mungkin sistem ini akan menjadi tren baru di berbagai sektor pekerjaan di Indonesia. (*/rinto)

Kategori :