Radarlambar.Bacakoran.co - Jalur pendakian Gunung Marapi di Sumatera Barat resmi ditutup secara permanen. Keputusan ini diambil oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat setelah melakukan koordinasi dengan Ombudsman serta Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar. Langkah ini dipicu oleh insiden pendakian ilegal yang terjadi di tengah status waspada gunung tersebut.
Status Waspada dan Alasan Penutupan
Kepala BKSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto, menjelaskan bahwa Gunung Marapi saat ini berada pada status level dua atau waspada. Dalam kondisi ini, seluruh aktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat erupsi dilarang demi keselamatan masyarakat. Penutupan ini bertujuan untuk menghindari risiko yang lebih besar mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Lugi Hartanto, di Padang, Selasa 28 Januari 2025 kemarin mengaku, berdasarkan kesepakatan bersama, Gunung Marapi itu ditutup permanen. Namun, apabila gunung kembali ke status normal atau level satu, kebijakan tersebuti akan dikaji ulang.
BKSDA juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan di sekitar gunung agar tidak ada masyarakat yang mencoba melanggar aturan ini. Pemerintah Kabupaten Agam dan Tanah Datar turut diminta berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut.
Insiden Erupsi Terbaru
Pada siang hari tanggal 28 Januari 2025, Gunung Marapi kembali mengalami erupsi. Letusan ini menghasilkan kolom abu vulkanik setinggi 350 meter dari puncak dengan durasi sekitar 56 detik. Informasi ini disampaikan oleh Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Marapi di Bukittinggi.
Teguh Purnomo petugas PGA Merapi itu menjelaskan, erupsi terjadi pukul 12.35 WIB dengan amplitudo maksimum 3,7 milimeter. Kondisi ini semakin menegaskan urgensi kebijakan penutupan pendakian guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya.
Pendakian Ilegal yang Memicu Reaksi
Pada 19 Januari 2025, tujuh pendaki ilegal ditemukan menaiki Gunung Marapi, meskipun gunung tersebut berstatus waspada. Mereka didampingi oleh dua warga lokal dan sempat memposting aktivitasnya di media sosial. Dalam salah satu unggahan, tampak seorang pendaki berfoto dengan latar belakang asap kawah, yang menimbulkan kritik tajam dari publik.
BKSDA Sumbar menegaskan bahwa tindakan pendakian ilegal ini melanggar aturan dan dapat diproses secara hukum. Pendaki tersebut telah melakukan pelanggaran serius dan kami akan mengambil langkah tegas,” tulis BKSDA melalui akun media sosial resminya.
Sanksi untuk Pendaki Ilegal
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti, mengungkapkan bahwa para pendaki ilegal tersebut telah diberikan sanksi sosial dan teknis. Nama-nama mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam pendakian di seluruh kawasan konservasi Indonesia.
Eka juga mengaku jika pihaknya memposting video mereka di media sosial sebagai sanksi sosial. Sedangkan secara teknis, mereka tidak akan diizinkan masuk ke kawasan konservasi mana pun di Indonesia.
Pendaki yang viral tersebut diketahui masih berstatus pelajar dari berbagai daerah di Sumatera Barat, seperti Padang, Pariaman, dan Solok. Mereka mengaku mendaki Gunung Marapi karena rasa penasaran setelah melihat unggahan pendaki lainnya.