Sukamaju Tetapkan 25 KPM Penerima BLT DD Tahun 2025

Selasa 04 Feb 2025 - 22:54 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

LUMBOKSEMINUNG - Pemerintah Pekon Sukamaju, Kecamatan Lumbokseminung, Kabupaten Lampung Barat, menetapkan 25 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Diketahui, penetapan 25 KPM BLT DD ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024. Kedua regulasi ini mengatur penggunaan Dana Desa tahun 2025 dengan prioritas utama penanganan kemiskinan ekstrem. 

Pj Peratin Sukamaju Arnasar, S.E., menekankan pentingnya Musdesus ini dalam memastikan penyaluran BLT DD tepat sasaran. Ia menjelaskan bahwa proses penetapan KPM dilakukan dengan prinsip keterbukaan, melibatkan berbagai pihak untuk menjaga transparansi. 

“Musdesus ini menjadi tahapan penting untuk memastikan dana desa digunakan tepat sasaran dan sesuai kriteria penerima manfaat,” ujar Heru.

Lebih lanjut menyampaikan bahwa penetapan KPM BLT DD dilakukan dengan cermat menggunakan data yang telah diverifikasi. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting agar penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 

“Kami ingin proses penetapan KPM dilakukan secara transparan, dengan melibatkan masyarakat, agar tidak ada keluarga yang tertinggal,” jelas dia.

Dia mengatakan bahwa kriteria penerima BLT DD mencakup keluarga yang kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan penyakit menahun atau difabel, tidak menerima bantuan sosial seperti PKH, rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

“Dengan penetapan ini, diharapkan BLT DD dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Pekon Sukamaju, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mendukung penanggulangan kemiskinan,” tandasnya. *

 

Kategori :