SUMBERJAYA - Tahun 2023 menjadi tahun yang bersejarah bagi masyarakat Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
Pasalnya keberadaan pemukiman yang identik dengan penduduk suku Sunda Jawa Barat (Jabar) tersebut berhasil menoreh dua capaian gemilang untuk masa depan pekon.
Torehan tersebut pertama di bidang prestasi kerja pemerintah pekon, meski dihadapkan dengan berbagai tantangan tapi justru dijawab dengan hasil yang memuaskan bahkan mendapatkan penetapan dari pemerintah pusat tahun ini Surat Keputusan (SK) perihal Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai Desa Mandiri dari Kementerian Desa PDTT RI telah turun. Sehingga secara otomatis, 2024 Sukapura berhsil menggapai puncak IDM menjadi Desa Mandiri.
Prestasi kedua, berupa buah manis dari perjuangan yang dilakukan selama ini, yakni untuk legalitas tanah Sukapura yang ditetapkan sebelumnya masuk dalam area hutan kawasan.
Capaian itu berkat perjuangan yang dilakukan tanpa lelah, oleh pemerintah pekon dan dorongan penuh dari Pemkab Lambar bersama tim legalitas Sukapura.
Dengan membebaskan 35,50 Hektar (Ha) lahan yang dihuni 500-an Kepala Keluarga (KK) dengan status dari kawasan menjadi tanah milik marga.
Seperti diketahui keberhasilan dalam meraih legalitas itu tentunya tidak bisa dinilai dengan materi, melainkan satu mimpi yang jadi kenyataan untuk kenyamanan masa depan pekon tersebut guna kelangsungan hidup anak cucu sebagai penerus bangsa.
Dikemukakan Peratin Setiawati, mengatakan dari luas usulan pembebasan lahan yang di perjuangan untuk tahap pertama telah direkomendasi bahkan SK sudah diberikan
Berkat upaya dan perjuangan tanpa mengenal lelah pemerintah pekon bersama tim legalitas tanah Sukapura dan didorong penuh oleh Pemkab Lampung Barat akhirnya mendapatkan surat keputusan legalitas tanah dengan luas 25,50 Hektar yang ditempati 500-an KK.
“Lahan yang telah berstatus tanah marga tersebut berada di Pemangku VIIl dan ada Tujuh KK di Pemangku IX, serta di Pemangku X 78 KK,” ungkapnya.
Dan lahan yang belum dialih status kan masih proses usulan tahap oleh tim legalitas dan di dukung Pemkab Lambar. Tentunya dalam usulan kedua ini besar harapan dapat meraih hasil seperti tahap l dan Pekon Sukapura dapat berstatus lahan marga secara menyeluruh di Sepuluh pemangku.
Sementara perihal pembangunan infrastruktur selain memanfaatkan Dana Desa untuk membangun kebutuhan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Ada juga prioritas usulan dengan Pemkab Lambar sesuai status kepemilikan yakni pembangunan Talud Penahan Tanah (TPT) di jalan lingkar Pemangku tujuh.
Kemudian pembangunan jalan pekon dari Pemangku IV ke lll dimana dari ruas yang ada di onderlagh ada juga yang telah di aspal beton (latasir) sepanjang 200 meter. Sementara yang belum tersentuh sekitar satu kilometer (1 km). Selain itu juga usulan pembangunan jalan penghubung pekon Pemangku 7 ke Pekon Waypetai.
Harapan lain kepada pemkab Lambar dukungan bantuan kepada Karang Taruna dan Kelompok Wanita Tani (KWT) maupun kelompok pertanian, perkebunan yang kurang sentuhan. (rinto/haris)