BALIKBUKIT - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Submit Penyelesaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Tahun Anggaran 2023.
Diketahui, PMPZI merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dilakukan secara mandiri (self assessment) di seluruh lingkungan Kementerian Agama.
Kasubbag TU Kankemenag Lampung Barat Miftahus Surur mengatakan bahwa tim zona integritas yang dibentuk Kankemenag Lambar telah bekerja untuk dapat memenuhi PMPZI. Tentu hal ini mengacu pada pemenuhan evidence yang berkaitan dengan manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja.
“Komponen hasil yang berkaitan erat dengan beberapa komponen pengungkit juga dipenuhi. Daftar pertanyaan dijawab disertai kelengkapan evidence dilakukan secara mandiri (self assesment),” papar dia
Dirinya mensupport semua tim yang berhasil submit Zona Integritas melalui aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas. Ia juga mengatakan bahwa proses dan tahapan pelaksanaan PMPZI memang tidak mudah. Tetapi dengan kerjasama dan dukungan banyak pihak, submit PMPZI dapat dilakukan, dengan nilai submit Kankemenag Lambar mencapai 82,36%.
“Ini sebagai wujud keseriusan dan komitmen Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat dalam upaya mewujudkan WBK/WBBM, dan hal ini juga tidak akan berjalan jika tanpa didukung oleh semua pihak terkait dan kerja Tim yang telah dibentuk sebelumnya,” tandasnya. (edi/lusiana)