Kementerian Baru Era Prabowo: Peningkatan Jumlah Staf Khusus di Tengah Upaya Penghematan Anggaran

Senin 10 Feb 2025 - 14:40 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Kementerian Keuangan baru-baru ini mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang meminta semua kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. 

Pemerintah menargetkan penghematan anggaran untuk mengurangi beban belanja negara hingga Rp 306,6 triliun.

Namun, meskipun banyak kementerian dan lembaga yang berusaha mengefisiensikan anggaran mereka, beberapa kementerian baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto justru menunjuk sejumlah staf khusus.

Hal ini menjadi sorotan publik karena dianggap bertentangan dengan upaya penghematan yang sedang dijalankan.

Presiden Prabowo Subianto melakukan pembentukan kabinet yang lebih besar dengan menambah jumlah kementerian, yang kini mencapai 48 kementerian. 

Sebanyak 22 kementerian dari total tersebut merupakan kementerian yang baru dibentuk, yang tidak ada pada kabinet sebelumnya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. 

Hampir semua kementerian baru ini menunjuk staf khusus untuk membantu melaksanakan tugas-tugas menteri.

 

Aturan Pengangkatan Staf Khusus

Peraturan mengenai pengangkatan staf khusus menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Oktober 2024. 

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa kementerian dapat mengangkat maksimal lima staf khusus, dengan pengangkatan yang harus mendapat persetujuan presiden. 

Staf khusus memiliki masa jabatan yang sama dengan menteri yang mengangkatnya, namun bisa diberhentikan lebih awal dengan pemberitahuan kepada presiden.

Staf khusus tersebut memiliki hak keuangan dan fasilitas lain yang setara dengan jabatan eselon 1b, meskipun mereka tidak berhak menerima uang pensiun atau pesangon setelah masa jabatannya berakhir.

 

Pengaruh Terhadap Anggaran Negara

Kategori :