KPU Pesisir Barat Mulai Sortir-Lipat Surat Suara Pemilu 2024

Rabu 03 Jan 2024 - 20:05 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

Ada Beberapa Kriteria Surat Suara Rusak Harus Disortir

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mulai sortir dan lipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di gudang logistik KPU setempat, Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu, 3 Janari 2024, dengan  melibatkan 120 orang warga yang dibagi dalam beberapa kelompok.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengatakan, kegiatan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 yang dimulai hari ini (kemarin-red) itu khusus untuk surat suara DPR RI, dengan melibatkan 120 warga yang sebagian besar merupakan ibu-ibu. Dalam kegiatan itu mendapat pengawasan dna pengamanan dari pihak kepolisian, dan terkait lainnya.

“Dalam pelaksanaan sortir dan lipat surat suara ini semua warga sebelum masuk kedalam gudang, itu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh petugas dengan menggunakan alat hand held metal detector,” katanya.

Karena, lanjutnya, didalam gudang itu harus benar-benar steril untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, sebelum dimulainya pelaksanaan sortir dan lipat surat suara tersebut, KPU Pesbar memberikan arahan kepada petugas sortir dan lipat. Sehingga, semua petugas diharapkan harus benar-benar memahami arahan yang disampaikan oleh petugas.

“Hal itu tentu untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelipatan maupun penyortiran surat suara Pemilu 2024 tersebut,” jelasnya.

Mengingat, kata dia, sesuai dengan pedoman dari KPU RI, bahwa dalam penyortiran surat suara itu salah satunya untuk memisahkan surat suara yang rusak. Adapun kriteria surat surat suara rusak yang dimaksud antara lain hasil cetak warga surat tidak merata, tidak jelas, dan tidak terbaca. Selain itu, banyak noda surat suara kusut, mengkerut, sobek. Warnanya tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai tidak lengkap.

“Kemudian, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon dan pasangan calon buram, serta warna lambing partai tidak sesuai dengan ketentuan KPU,” ungkapnya.

Sementara itu, masih kata Marlini, untuk kebutuhan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini baik Pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten itu dengan jumlah total sebanyak 611.385 surat suara. Karena jumlah Daftar pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Pesbar ini sebanyak 119.655 pemilih, ditambah dua persen dari DPT yakni 2.662 pemilih, sehingga dalam satu pemilihan dibutuhkan sebanyak 122.277 surat suara, dan pada Pemilu serentak 2024 ini terdapat lima pemilihan.

“ Untuk sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 ini di estimasi selama 10 hari mulai dari sekarang hingga 10 hari kedepan atau Jumat, 12 Januari 2024 mendatang, mudah-mudahan bisa selesai. Jika ditemukan ada surat suara yang rusak maka akan disampaikan ke KPU RI untuk diganti dengan surat suara yang kondisinya baik,” pungkasnya.(yayan/*)

Kategori :