Realisasi Masih Rendah, Bapenda Pesbar Ajak Masyarakat Bayar PBB

Kabid Pajak Daerah Lainnya Skorphie Heroza Dharma Putra--

PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau masyarakat segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah diserahkan kepada wajib pajak.

Kabid Pajak Daerah Lainnya, Skorphie Heroza Dharma Putra, mendampingi Kepala Bapenda Pesbar, Tedi Zadmiko, S.Km., mengatakan, hingga akhir Juli lalu, realisasi pembayaran PBB masih sangat rendah dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan.

“Target penerimaan PBB untuk tahun ini sebesar Rp5.665.000.000. Namun, hingga saat ini realisasi baru mencapai Rp289.348.209. Angka ini bahkan sudah termasuk piutang PBB tahun-tahun sebelumnya yang baru terbayarkan pada tahun ini,” kata dia.

Dijelaskannya, melihat capaian yang masih jauh dari target, Bapenda mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi saat ini pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran PBB, yang bisa dilakukan secara digital maupun konvensional.

“Pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui aplikasi Bank Lampung, minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, serta marketplace seperti Blibli.com. Kami juga telah bekerjasama dengan platform uang digital seperti DANA,” jelasnya.

Menurutnya, dengan tersedianya banyak pilihan metode pembayaran, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke balai pekon untuk membayar PBB. Cukup melalui ponsel atau outlet terdekat, pembayaran dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman.

“Kami berharap kemudahan ini bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat juga dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tegasnya.

Skorphie juga mengingatkan masyarakat agar membayar PBB sesuai dengan nilai yang tertera di SPPT masing-masing. SPPT merupakan dasar resmi penghitungan pajak yang wajib dibayarkan oleh setiap pemilik objek pajak.

“Pembayaran sesuai SPPT memastikan tidak ada selisih atau kekurangan, dan data pembayaran tercatat dengan benar dalam sistem kami,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan