KPK Panggil Mantan Dirut PT ASDP Ferry Indonesia Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi

Kamis 13 Feb 2025 - 12:20 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memanggil mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IRP), sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019 hingga 2022. Selain Ira Puspadewi, dua tersangka lainnya yang juga dipanggil oleh KPK adalah Harry Muhammaf Adhi Caksono (HMAC), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk periode 2020-2024, serta Muhammad Yusuf Hadi (MYH), yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan pada periode yang sama (2019-2024).

Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, sebagaimana yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pada Kamis 13 Februari 2025.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada wartawan, Tessa hanya mengungkapkan inisial para tersangka, yakni IP, MYH, HMAC, dan satu lagi yang belum diungkapkan. Proses penyelidikan mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi selama tiga tahun, yakni antara tahun 2019 dan 2022.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry diperkirakan mencapai Rp1,27 triliun. Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

KPK mulai membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi ini sejak 11 Juli 2024. Seiring berjalannya waktu, penyidik KPK terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.(*)

Kategori :