Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerima penurunan dalam transfer dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2025. Pemangkasan ini terjadi akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.
Pj. Sekda Provinsi Lampung, Fredy, menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini berpengaruh langsung terhadap DAU dan DAK yang diterima Pemprov Lampung pada APBD 2025, dengan total pengurangan mencapai Rp113 miliar. Fredy menjelaskan, anggaran yang terpangkas berdasarkan instruksi Kemenkeu ini terutama dialokasikan untuk mendukung infrastruktur dan pembangunan irigasi.
"Pemangkasan ini paling besar berdampak pada sektor infrastruktur, seperti pembangunan jalan dan irigasi, karena DAK dan DAU memang dialokasikan untuk sektor ini," ujar Fredy.
Meski anggaran untuk sektor infrastruktur berkurang, Fredy menegaskan bahwa pemerintah daerah diminta untuk mandiri dalam perbaikan infrastruktur menggunakan anggaran APBD, tanpa mengurangi alokasi untuk sektor kesehatan dan pendidikan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung tengah melakukan penataan ulang APBD agar efisiensi anggaran tidak langsung berdampak negatif kepada masyarakat. "Kami melakukan penataan ulang agar belanja pokok tetap berjalan meski ada efisiensi di belanja yang bersifat penunjang," jelas Elvira.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengumumkan bahwa total efisiensi anggaran dalam pelaksanaan APBD 2025 mencapai sekitar Rp600 miliar. Fredy menambahkan bahwa efisiensi ini sejalan dengan instruksi Presiden yang juga diperkuat dengan surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan anggaran transfer ke daerah.
Menurut Fredy, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung telah melakukan identifikasi terhadap program, kegiatan, sub kegiatan, dan rincian belanja perangkat daerah untuk melakukan efisiensi. Berbagai pengeluaran non-pokok, seperti pengadaan alat tulis kantor, makan dan minum rapat, cetak dan penggandaan dokumen, hingga perjalanan dinas, telah dipangkas hingga mencapai persentase yang signifikan, misalnya pemangkasan belanja alat tulis kantor hingga 90% dan belanja makan minum rapat hingga 80%.
"Semua pengeluaran yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas dan makan minum rapat di hotel, kami kurangi, kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak dan memiliki kepentingan nasional," ujar Fredy.
Efisiensi APBD 2025 ini berlaku bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak prioritas. Pemprov Lampung berupaya agar efisiensi ini diterapkan secara adil di seluruh OPD.
Fredy berharap, meski terjadi pemangkasan, anggaran yang tersedia tetap dapat digunakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Lampung. *