Radarlambar.Bacakoran.co - Kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masih terus bergulir. Rendy, kuasa hukum dari Arsin, Kades Kohod, menuding adanya pihak ketiga yang mendalangi penerbitan sertifikat tersebut. Ia menyebutkan dua nama yang diduga kuat berperan dalam proses tersebut, yakni SP dan C.
Menurut Rendy, Kades Kohod hanya menandatangani pengajuan SHGB karena terdesak oleh pihak lain. “Pak Kades memang menandatangani dokumen tersebut, tetapi itu terjadi karena adanya tekanan dari pihak ketiga. Sertifikat tersebut bisa terbit apabila Pak Kades menandatangani, kira-kira seperti itu yang terjadi,” ujar Rendy dalam pernyataannya kepada Antara pada Sabtu (15/2/2025).
Lebih lanjut, Rendy mengungkapkan bahwa SP dan C bertindak sebagai pengurus yang seolah mendapat kuasa dari warga untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah tersebut. "SP dan C ini berperan dalam pengurusan sertifikat, meskipun mereka bukanlah pihak yang sah," tambahnya.
Arsin, yang kini terjerat dalam kasus ini, menegaskan bahwa dirinya adalah korban. Dalam video klarifikasi yang diterima media, Arsin mengungkapkan bahwa ketidaktahuannya dan kelalaiannya dalam memproses surat kepemilikan tanah menjadi faktor utama dalam permasalahan ini. "Saya tidak memiliki cukup pengetahuan tentang prosedur dan kelalaian saya dalam melayani masyarakat Desa Kohod. Ke depan, kami akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Selain itu, Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod serta masyarakat luas atas kekisruhan yang ditimbulkan oleh kasus ini.
Penyidikan Berlanjut, Bukti Ditemukan
Sementara itu, pihak kepolisian melalui Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus melanjutkan penyelidikan kasus ini. Pada tahap penyidikan terbaru, polisi telah menyita 263 warkah yang diduga berkaitan dengan pemalsuan sertifikat tanah di kawasan pagar laut Desa Kohod. Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap lebih dalam skandal ini.
Warkah sendiri merupakan dokumen penting yang memuat data fisik dan yuridis tanah yang digunakan untuk dasar pendaftaran serta penerbitan sertifikat tanah. Penyitaan sejumlah besar warkah ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang melibatkan pengurusan sertifikat tanpa prosedur yang sah.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Kasus ini semakin kompleks dengan dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal kepemilikan lahan di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Saat ini, penyidik masih mendalami lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam pemalsuan dokumen serta praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat.
Penyelesaian kasus ini diperkirakan akan melibatkan proses panjang, mengingat adanya keterlibatan berbagai pihak dan pentingnya pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.
Kategori :