Radarlambar.bacakoran.co- Pengusaha yang menjual bahan pangan melebihi harga eceran tertinggi (HET) terancam sanksi pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menegaskan bahwa sanksi ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dalam acara peluncuran PosAgri Operasi Pasar Pangan Jelang Ramadan 2025 di Jakarta Selatan.
Helfi menjelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda. Selain itu, ancaman pidana juga dapat diterapkan guna memastikan harga pangan tetap stabil menjelang Ramadan.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan menjual bahan pangan di atas HET, terutama untuk komoditas seperti beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, dan cabai.
Pemerintah juga telah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menjaga stabilitas harga.
Amran menyebut bahwa Satgas Pangan akan menindak tegas pelanggaran.
Ia mencontohkan tindakan penyegelan terhadap toko yang menjual barang di atas HET dalam jumlah besar. Sebagai gambaran, HET minyak goreng Minyakita ditetapkan Rp15.700 per liter, sedangkan beras SPHP Rp12.500 per kilogram.
Pemerintah meminta seluruh pihak mematuhi aturan agar harga pangan tetap terkendali selama bulan Ramadan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.(*)