BALIKBUKIT – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa EM (17), ibu muda asal Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir. Pada Selasa (25/2/2025), korban resmi memberikan keterangan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
EM hadir di Mapolres OKU Selatan didampingi oleh ayah kandungnya serta Ketua Divisi Perlindungan Anak dan Perempuan LBH Lampung Barat, Helda Rina S.H. M.H. Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan kasus ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku dan pelaku segera ditangkap.
Helda Rina menegaskan bahwa keterangan korban telah disampaikan secara rinci kepada penyidik, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, RA, pada 22 Januari 2025 di rumah mertuanya di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten OKU Selatan.
“Kami berharap setelah keterangan korban disampaikan, penyidik segera mengambil langkah tegas untuk menangkap pelaku. Tidak ada alasan untuk menunda karena ini adalah tindak pidana yang jelas melanggar hukum," ujar Helda.
Menurutnya, selain unsur penganiayaan berat, kasus ini juga memiliki dimensi hukum lain yang harus diperhatikan, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Kami menyoroti fakta bahwa korban dinikahi saat masih di bawah umur, tanpa kehadiran ayah kandungnya. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, tindakan pelaku yang menganiaya istrinya di hadapan orang tua sendiri, yang malah membiarkan kekerasan terjadi, menunjukkan adanya kelalaian yang juga harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Helda menambahkan bahwa kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga menyangkut keadilan bagi korban yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan ekonomi.
“Korban tidak hanya mengalami kekerasan, tetapi juga diusir dalam kondisi sakit, tanpa anaknya yang masih berusia lima bulan. Ini adalah bentuk kezaliman yang harus diakhiri. Kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang wanita muda berinisial EM (17), ibu dari bayi berusia lima bulan warga Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, RA.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025, di Desa Sukaraja, Kecamatan Mekakaku Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Kejadian ini semakin memilukan karena aksi kekerasan tersebut terjadi di hadapan orang tua pelaku, yang justru hanya diam dan tidak berusaha menghentikan tindakan keji itu.
Orang tua korban, NS (44), mengungkapkan bahwa setelah dianiaya, anaknya dikirim pulang menggunakan travel dan diturunkan di depan sebuah minimarket di Simpang Seblat dalam kondisi sakit, tanpa membawa bayinya yang masih berusia lima bulan.
“Anak saya diperlakukan begitu kejam, dipulangkan sendirian tanpa anaknya, sementara mertuanya hanya diam menyaksikan penganiayaan itu," ujar NS dengan nada pilu.
NS berharap agar hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya, mengingat keterbatasannya dalam hal ekonomi dan pengetahuan hukum membuatnya tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan bagi putrinya. (edi/lusiana)