RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kini berada dalam sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
Kasus tersebut dilaporkan telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Riva Siahaan dan enam tersangka lainnya terjerat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berlangsung antara 2018 hingga 2023 pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Saat ini, Riva Siahaan sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Ahok Mengungkapkan Rincian Gaji Dirut Pertamina
Beberapa waktu lalu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan informasi mengenai gaji Dirut Pertamina saat berbincang dengan Najwa Shihab dalam sebuah acara.
Video ini kembali muncul di media sosial pada Rabu (26/2/2025), yang memperlihatkan Ahok membocorkan nominal gaji yang diterima oleh pejabat tinggi tersebut.
Dalam percakapan tersebut, Ahok menyebutkan bahwa gaji Dirut Pertamina dapat mencapai Rp 500 juta per bulan.
"Berapa sih gaji Dirut Pertamina?" tanya Najwa. lalu Ahok menjawab Gaji untuk Dirut bisa sebesar Rp500 juta.
Selain itu, Ahok juga mengungkapkan jumlah gaji yang diterima oleh Komisaris Utama, yang disebutkan mencapai Rp 180 juta setiap bulan.
Ahok menambahkan bahwa besaran gaji ini bisa bertambah jika perusahaan memperoleh keuntungan, dengan pembagian keuntungan sekitar 1% hingga 1,3% yang kemudian dibagikan kepada seluruh pegawai.
Kompensasi Direksi dan Komisaris Pertamina Menurut Laporan Keuangan
Ahok, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, gaji Komisaris Utama merupakan 45% dari gaji Direktur Utama.