Regulasi ini tercantum dalam peraturan internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN terkait penghasilan bagi direksi dan komisaris BUMN.
Berdasarkan laporan keuangan PT Pertamina untuk tahun 2018, total kompensasi yang diberikan kepada seluruh jajaran direksi dan komisaris PT Pertamina tercatat sebesar 47,237 juta dolar AS atau sekitar Rp 661 miliar.
Jumlah tersebut dibagi antara 11 orang direksi dan 6 orang komisaris, yang masing-masing memperoleh sekitar Rp 3,2 miliar per bulan atau sekitar Rp 38 miliar per tahun.
Dengan informasi tersebut, jika Ahok kembali menjabat sebagai Komisaris Utama, maka ia diperkirakan akan menerima kompensasi sebesar Rp 3,2 miliar per bulan.
Isu mengenai gaji pejabat tinggi di BUMN, terutama yang berhubungan dengan gaji Dirut dan Komisaris Utama Pertamina, menjadi perhatian publik, apalagi di tengah terungkapnya dugaan kasus korupsi besar yang melibatkan perusahaan strategis seperti Pertamina.
Sumber daya alam yang dikelola perusahaan ini sangat penting bagi perekonomian negara, sehingga transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan menghindari penyalahgunaan wewenang. (*)