Setelah Kasasinya di Tolak MA, KPK Segera Mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo

Senin 03 Mar 2025 - 15:49 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin 3 Maret 2025 mengatakan, dengan putusan itu maka perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) yang di ajukan oleh SYL.

 

KPK mengapresiasi putusan majelis hakim MA yang mempertahankan hukuman bagi Syahrul Yasin Limpo. KPK juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan secara efektif. Selain memberikan efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan pemulihan aset negara (asset recovery).

 

Dalam kasus ini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian. Tindak pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Mereka berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajaran di Kementerian Pertanian untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga Syahrul Yasin Limpo.

 

Majelis hakim MA yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, menolak kasasi yang diajukan SYL. Putusan ini menguatkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000, dikurangi jumlah uang yang telah disita. Jika tidak mampu membayar, SYL harus menjalani tambahan hukuman 5 tahun penjara.

 

Putusan di tingkat banding tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 14,14 miliar dan US$ 30.000, dengan subsider 2 tahun penjara.

 

KPK menyatakan akan segera mengeksekusi Syahrul Yasin Limpo sesuai putusan MA. KPK juga berharap langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan keras dan mendorong perbaikan di sektor pemerintahan, agar tindak pidana korupsi serupa tidak terulang di masa mendatang.(*)

Kategori :