Radarlambar.Bacakoran.co – Sidang perdana kasus Firly Norachim, pemilik usaha mikro "Mama Khas Banjar", di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada Senin 25 Februari 2025 lalu berlangsung dengan penuh ketegangan. Tim kuasa hukum Firly, yang diketuai Faisol Abrori, mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang mereka nilai merugikan hak kliennya.
Proses Pelimpahan Berkas Dinilai Janggal
Faisol menyoroti kecepatan pelimpahan berkas perkara sebagai hal yang tidak wajar. Ia menjelaskan bahwa berkas dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru pada 25 Februari 2025, hanya sehari setelah pihaknya mendaftarkan praperadilan di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan pada 26 Februari 2025.
"Proses ini berlangsung sangat cepat dan tidak biasa. Jika sidang pokok perkara dimulai, maka praperadilan otomatis gugur sesuai KUHAP. Ini jelas merugikan hak klien kami untuk menguji keabsahan proses hukum," ujar Faisol dalam persidangan.
Mengabaikan MoU Perlindungan UMKM
Selain itu, Faisol menuding aparat penegak hukum mengabaikan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kapolri tahun 2021. MoU tersebut memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM agar tidak langsung dikriminalisasi atas pelanggaran administratif.
"Kasus ini seharusnya ditangani melalui pembinaan terlebih dahulu, bukan langsung diproses pidana. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 dan MoU Kapolri-Kemenkop UKM," tegas Faisol.
Awal Mula Kasus dan Tuduhan Pidana