Sidang perdana ini diakhiri dengan pengajuan eksepsi atau nota keberatan dari Firly Norachim terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Maret 2025 untuk mendengarkan tanggapan dari jaksa atas eksepsi tersebut.
Pihaknya berharap hukum ditegakkan secara adil dan tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. “Jangan sampai hukum hanya berjalan jika ada tekanan publik," pungkas Faisol.(*)
Kategori :