Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan kebijakan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai penyempurnaan dari sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kebijakan ini bertujuan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa SPMB memungkinkan murid bersekolah di satuan pendidikan terdekat sesuai domisili mereka. Selain itu, sistem ini juga memberikan kesempatan kepada masyarakat dari kelompok ekonomi kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Kemendikdasmen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Maret 2025 kemarin, mengatakan bahwa SPMB menjadi upaya pemerintah untuk memastikan semua anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Empat Jalur Penerimaan SPMB
Dalam peraturan terbaru Kemendikdasmen, terdapat empat jalur utama dalam SPMB:
Jalur DomisiliJalur ini memprioritaskan calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan mendekatkan murid dengan lokasi sekolah. Kuota jalur domisili di tingkat SMA ditetapkan minimal 30 persen.
Jalur AfirmasiJalur ini diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Data calon murid diverifikasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memastikan kelayakan. Kuota afirmasi di tingkat SMA mengalami peningkatan menjadi minimal 30 persen.
Jalur PrestasiJalur ini memberikan kesempatan kepada murid berprestasi di bidang akademik dan nonakademik, termasuk sains, teknologi, olahraga, seni, budaya, dan kepemimpinan. Prestasi tersebut diakui melalui kompetisi maupun nonkompetisi. Kuota jalur prestasi di tingkat SMA kini ditingkatkan menjadi minimal 30 persen.