PPDB Ganti Nama Jadi SPMB, Ada Perubahan dalam Jalur Penerimaan Murid Baru 2025

Mendikdasmen: Abdul Mu'ti.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di Indonesia, sejalan dengan visi Kemendikdasmen yang ingin memberikan pendidikan bermutu untuk semua.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025 kemarin mengatakan perubahan nama ini bukan sekadar kosmetik, tetapi merupakan langkah untuk memperbaiki sistem pendidikan yang ada. pihaknya ingin memastikan bahwa setiap warga negara mendapat layanan pendidikan yang terbaik.

Meskipun perubahan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, Mu'ti menegaskan bahwa SPMB adalah langkah baru dalam meningkatkan sistem pendidikan, bukan hanya perubahan nama semata. Bahkan, kata dia,  jika ada yang berpendapat bahwa hal itu hanya ganti nama, hal itu rasa itu tidak benar. Jika sama, mengapa harus diganti.

Mu'ti juga menegaskan bahwa perubahan ini sudah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. "Kami telah menyampaikan perancangan sistem ini kepada Presiden, dan beliau mendukung penuh substansi yang ada dalam usulan kami," jelas Mu'ti.

Perbedaan Antara PPDB dan SPMB 2025

Terkait dengan perubahan sistem penerimaan, Mu'ti juga menjelaskan sejumlah pembaruan yang terjadi pada jalur penerimaan SPMB 2025. Berikut adalah perbedaan utama antara PPDB dan SPMB:

    Jalur Domisili Menggantikan Jalur Zonasi
    Pada SPMB 2025, pemerintah mengganti jalur zonasi yang digunakan dalam PPDB dengan jalur domisili. Ke depan, penerimaan peserta didik baru akan lebih memperhatikan jarak antara tempat tinggal murid dan lokasi sekolah. Peraturan lebih rinci mengenai hal ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri, yang saat ini masih belum tersedia untuk publik.

    Pembaruan pada Jalur Prestasi
    Jalur prestasi pada SPMB 2025 juga mengalami pembaruan. Dimana selain prestasi akademik, kini jalur prestasi nonakademik juga akan mencakup kriteria baru yang dinamakan "jalur kepemimpinan". Kriteria ini akan mencakup prestasi dalam kegiatan organisasi seperti OSIS, pramuka, dan kegiatan kepemimpinan lainnya.

    Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
    Jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu masih dipertahankan. Namun, pada SPMB 2025, kuota untuk jalur ini akan ditingkatkan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar bagi mereka yang membutuhkan.

    Jalur Mutasi untuk Orang Tua dan Guru
    Jalur mutasi akan diperkenalkan untuk murid yang orang tuanya pindah tugas, termasuk di dalamnya kuota untuk guru yang mengajar di sekolah yang sama. Hal ini diharapkan bisa membantu pemerataan akses pendidikan bagi anak-anak yang mengikuti orang tua mereka yang berpindah tempat kerja.

Aturan Lebih Rinci dalam Peraturan Menteri

Lebih lanjut, seluruh detail mengenai perubahan jalur penerimaan ini akan dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang baru. Namun, hingga saat ini, peraturan tersebut belum dapat diakses oleh publik.

Dengan adanya perubahan ini, Kemendikdasmen berharap bahwa SPMB 2025 akan mampu memberikan sistem penerimaan yang lebih transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan