Serikat Pekerja Sritex Tuntut Pencairan Pesangon dan THR di DPR

Selasa 04 Mar 2025 - 14:31 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co  - Serikat Pekerja PT Sritex mendatangi Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, untuk menuntut pencairan pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan pasca-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. PHK ini berlaku efektif per 1 Maret 2025 akibat keputusan pailit yang menimpa perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto, menegaskan bahwa pihaknya meminta DPR memberikan dukungan penuh untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi. 

Slamet sebelum mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR, Selasa 4 Maret 2025 mengatakan, jika pihaknya memastikan ingin di-backup tentunya hak-hak pekerja yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pesangon, Tunjangan Hari Raya, dan beberapa hak-hak lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator.

PHK Mendadak, Ribuan Pekerja Terdampak

Slamet mengungkapkan bahwa keputusan PHK dilakukan secara mendadak, meskipun sebelumnya pemerintah telah memastikan tidak ada rencana PHK. Informasi terkait pemberhentian massal ini baru diterima pekerja sekitar tanggal 26 Februari 2025, hanya beberapa hari sebelum PHK diberlakukan. Padahal, hingga saat itu Sritex masih beroperasi meskipun telah dinyatakan pailit.

"Ini sangat menyesakkan kami. Kami menghormati keputusan hukum, tetapi hak-hak kami harus segera diberikan. Itu yang kami tuntutkan kepada Komisi IX," tegas Slamet.

Ia memperkirakan total pesangon yang harus dibayarkan mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, perhitungan pasti masih dalam proses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Besaran pesangon akan berbeda bagi setiap pekerja tergantung pada masa kerja mereka.

"Kami meminta agar pembayaran dilakukan secara keseluruhan, bukan secara personal, dan kami akan menagih hak ini hingga benar-benar dibayarkan," jelas Slamet.

Desakan Pencairan JHT dan JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Selain pesangon dan THR, Serikat Pekerja Sritex juga meminta Komisi IX DPR RI memfasilitasi percepatan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menilai mekanisme pencairan melalui pendaftaran online menyulitkan para pekerja, terutama karena jumlah pekerja yang terdampak mencapai lebih dari 10.660 orang.

Slamet mengatakan pihaknya berharap DPR dapat mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan yang maksimal dan mempercepat pencairan dana. Uang ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah Upayakan Percepatan Pembayaran

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini pesangon dan THR bagi pekerja Sritex belum dibayarkan. Saat ini, pekerja hanya bisa mengakses dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak pertama yang dapat dicairkan.

"Pesangon dan THR masih tertunda pembayarannya. Pencairan menunggu kesiapan finansial dari pihak kurator," jelas Ahmad melalui sambungan telepon, Jumat 28 Februari 2025 lalu.

Pemerintah terus berupaya mempercepat proses pembayaran agar hak-hak pekerja segera terpenuhi. Dengan demikian, ribuan mantan pegawai Sritex diharapkan dapat menyambut Lebaran dengan lebih tenang dan mendapat kepastian atas hak mereka yang belum dibayarkan.(*)

Kategori :