KPK Sita 11 Mobil Mewah dari Rumah Japto Soerjosoemarno, Termasuk Rubicon dan Mercedes-Benz

Selasa 04 Mar 2025 - 15:40 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier

 

Toyota Hilux 4.0 Double Cab

 

Kasus Korupsi Rita Widyasari

 

Rita Widyasari telah menjadi sorotan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 2018 dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, selama lima tahu hak politiknya dicabut.

 

Majelis hakim menyatakan Rita menerima gratifikasi sebesar Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ditolak oleh Mahkamah Agung pada 2021, sehingga ia dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

 

Selain kasus gratifikasi, KPK juga menetapkan Rita sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada Juli 2024, KPK mengungkapkan bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Rita mendapat USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

 

Jejak Aliran Dana Menuju Japto

 

Penyitaan dari rumah Japto merupakan hasil penelusuran aliran dana dari Rita Widyasari ke berbagai pihak. Salah satu yang disorot adalah keterlibatan seorang pengusaha sekaligus Pimpinan Pemuda Pancasila di Kalimantan Timur, Said Amin.

Kategori :