PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus berupaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi seluruh warga yang diwajibkan.
Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E., M.M., mengatakan bahwa perekaman bagi penduduk wajib KTP itu harus tetap dimaksimalkan, karena itu untuk memenuhi ketentuan administrasi kependudukan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta untuk memastikan setiap penduduk memiliki identitas yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Upaya ini menjadi bagian penting dari program nasional untuk memperbaharui data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi dalam sistem yang lebih modern,” katanya, Rabu 5 Maret 2025.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada, jumlah penduduk di Kabupaten Pesbar yang diwajibkan melakukan perekaman KTP-el sebanyak 121.739 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 120.386 jiwa atau sekitar 98,9 persen sudah berhasil melakukan perekaman. Angka ini menunjukkan pencapaian yang signifikan, mengingat jumlah total penduduk di Kabupaten Pesbar yang mencapai 177.430 jiwa.
“Meski sudah mencapai angka hampir 99 persen, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus mengoptimalkan proses perekaman bagi sisa penduduk yang belum melakukannya,” jelasnya.
Proses ini, kata dia, masih terus dilakukan secara intensif, baik melalui pelayanan langsung di kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) dan melalui layanan jemput bola ke pekon-Pekon yang memiliki akses terbatas. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk, tanpa terkecuali, dapat memperoleh KTP-el yang merupakan salah satu identitas utama dalam berbagai urusan administrasi dan hukum.
“Melalui upaya maksimal tersebut, diharapkan penduduk di Kabupaten Pesbar dapat merasakan manfaat langsung, seperti kemudahan dalam pelayanan publik dan hak-hak sipil yang lebih terjamin,” tandasnya. *