Radarlambar.Bacakoran.co - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja menjelang hari raya keagamaan. Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan membantu mereka memenuhi kebutuhan selama perayaan keagamaan. Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dasar Hukum Pemberian THR
Kewajiban pembayaran THR diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ketentuan ini memastikan bahwa setiap pekerja, baik tetap, kontrak, maupun harian lepas, berhak menerima THR.
Besaran THR yang Wajib Diberikan
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional berdasarkan rumus: (Masa kerja/12) x Satu bulan upah.
THR harus dibayarkan dalam bentuk uang, bukan barang atau bentuk lainnya.
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan dikenakan sanksi berupa denda dan sanksi administratif.
Denda
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Sanksi Administratif
-Teguran tertulis
-Pembatasan kegiatan usaha
-Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
-Pembekuan kegiatan usaha
Sanksi ini diberikan secara bertahap dan dapat berujung pada pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus dilakukan.
Mekanisme Pengaduan bagi Pekerja
Jika THR tidak dibayarkan, pekerja dapat menempuh beberapa langkah berikut:
Melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan
Pekerja bisa mengajukan pengaduan secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di wilayah perusahaan beroperasi atau melalui posko pengaduan THR yang dibuka pemerintah.
Menghubungi Serikat Pekerja atau Lembaga Bantuan Hukum
Serikat pekerja dapat membantu menegosiasikan hak pekerja dan mendampingi dalam proses hukum jika perusahaan menolak membayar THR.
Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika upaya sebelumnya tidak berhasil, pekerja dapat membawa kasus ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan keputusan hukum yang mengikat.
Komitmen Pemerintah terhadap Kewajiban Pembayaran THR
Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR penuh dan tepat waktu tanpa alasan apa pun. Dengan adanya regulasi dan sanksi yang jelas, diharapkan seluruh perusahaan mematuhi aturan dan memenuhi hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.(*)