Kejagung Tanggapi Klaim Tom Lembong Tak Terima Aliran Dana di Kasus Korupsi Impor Gula

Jumat 07 Mar 2025 - 07:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, membantah menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa seseorang tetap dapat dijerat tindak pidana korupsi meskipun tidak menerima keuntungan pribadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Tom Lembong didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang No.20/2001. Menurutnya, pasal tersebut memungkinkan penjeratan terhadap pihak yang menguntungkan orang lain atau korporasi meskipun tidak memperoleh keuntungan pribadi.

"Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jelas disebutkan, siapa pun yang menguntungkan pihak lain atau korporasi dapat dijerat meskipun tidak menerima keuntungan langsung," ujar Harli di Jakarta Selatan, Kamis 6 Maret 2025 kemarin.

Di sisi lain, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dikenakan kliennya. Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Ari menilai jaksa penuntut umum bertindak sewenang-wenang.

"Kami prihatin karena kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum malah disalahgunakan untuk menghancurkan keadilan. Klien kami tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus ini," tegas Ari.

Ari juga mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Ia menekankan bahwa audit tersebut menunjukkan tidak adanya kerugian negara.

Dijelaskannya, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana ke klien nya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, BPK telah menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dari kebijakan impor gula itu.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di masa lalu. Sementara persidangan masih berlangsung, pihak Tom Lembong berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta hukum yang ada.(*)

Kategori :