Cara dan Syarat Mudah Membuat SIM C Maupun SIM B

Jumat 07 Mar 2025 - 10:59 WIB
Reporter : Romdani
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co  -  Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor, sedangkan SIM B untuk pengemudi kendaraan berat seperti truk dan bus. Berikut adalah cara dan syarat mudah untuk membuat SIM C dan SIM B.  

1. Syarat Umum Pembuatan SIM C dan SIM B
Sebelum membuat SIM, terlebih dahulu Anda pasti memenuhi persyaratan berikut ini :  
- Usia minimal:  
- SIM C: 17 tahun   
- SIM B1: 20 tahun (untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg)  
- SIM B2: 21 tahun (untuk kendaraan dengan kereta gandengan)  
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter atau puskesmas
- Lulus ujian teori dan praktik

2. Cara Membuat SIM C dan SIM B
a. Pendaftaran
1. Datang ke SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) terdekat atau daftar secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.  
2. Ambil formulir pendaftaran dan isi dengan lengkap. Jika mendaftar online, Anda bisa mengisi data secara digital.  
3. Bayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan jenis SIM yang dipilih.  

b. Tes Kesehatan dan Psikologi
1. Lakukan pemeriksaan kesehatan (tes mata, tekanan darah, dll.).  
2. Ikuti tes psikologi untuk mengetahui kesiapan mental dalam berkendara.  

c. Ujian Teori
1. Ujian teori dilakukan secara tertulis atau menggunakan komputer.  
2. Jika lulus, Anda bisa melanjutkan ke ujian praktik.  

d. Ujian Praktik
1. Untuk SIM C: Anda akan diuji dengan jalur zig-zag, angka 8, dan keseimbangan.  
2. Untuk SIM B: Uji praktik dilakukan dengan kendaraan besar seperti truk atau bus, termasuk parkir, melewati tanjakan, dan mundur.  

e. Pengambilan SIM
- Jika lulus semua tes, SIM Anda akan dicetak dan bisa diambil di SATPAS atau dikirim ke rumah jika menggunakan layanan online.  

3. Biaya Pembuatan SIM (Sesuai Peraturan Polri)
- SIM C: Rp100.000  
- SIM B1: Rp120.000  
- SIM B2: Rp120.000  
- Biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi bervariasi di setiap daerah.  

4. Tips Agar Lulus Ujian SIM
- Pelajari materi ujian teori dari website resmi Korlantas Polri.  
- Latihan ujian praktik di tempat yang tersedia atau di area luas.  
- Pastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan jenis SIM yang diurus.  
- Datang lebih awal agar supaya tidak terburu-buru.  

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan SIM C maupun SIM B akan lebih mudah dan lancar. Semoga berhasil. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait