Dua Gugatan Uji Materi UU TNI Ditarik Pemohon, MK Batalkan Agenda Dengar Panglima
Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto:Dok/Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Dua perkara uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dicabut para pemohonnya. Dengan pencabutan ini, sejumlah gugatan terkait pasal dalam UU TNI berguguran sebelum diputus Mahkamah.
Pencabutan disampaikan dalam sidang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/10). Perkara yang dicabut adalah Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 92/PUU-XXIII/2025.
Perwakilan pemohon perkara Nomor 68, Prabu Sutisna, mengatakan pencabutan dilakukan karena para pemohon menilai pasal yang diuji merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang.
“Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Karena masih banyak kekurangan permohonan, maka kami cabut,” ucap Prabu.
Sementara itu, pemohon perkara Nomor 92, Tri Prasetio Putra Mumpuni, juga mencabut permohonannya dengan alasan serupa, ditambah kendala finansial karena gugatan diajukan atas nama pribadi, bukan lembaga.
“Kami tidak bisa menanggung kebutuhan sidang berikutnya karena kami bukan organisasi besar. Kami masyarakat biasa, jadi kami pertimbangkan untuk mencabut permohonan,” kata Tri.
Sidang yang sedianya dijadwalkan untuk mendengar keterangan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun batal dilakukan. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf hadir mewakili Panglima, namun urung memberikan keterangan karena permohonan telah dicabut.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan mempertimbangkan pencabutan tersebut.
“Pencabutan memang hak pemohon. Kami dari majelis akan mempertimbangkan dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah mengenai sikap terhadap permohonan ini,” ujar Suhartoyo.
Perkara Nomor 68 diajukan oleh Prabu Sutisna bersama sejumlah advokat dan mahasiswa. Mereka menggugat Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil, karena dinilai membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara perkara Nomor 92 diajukan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. Ia menggugat Pasal 53 ayat (4) tentang batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat, karena dianggap berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang eksekutif dalam memperpanjang masa dinas tanpa mekanisme kontrol.
Sebelumnya, MK juga telah mengabulkan pencabutan Perkara Nomor 82/PUU-XXIII/2025, yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Kamis (16/10). Dengan demikian, seluruh uji materi UU TNI yang sempat bergulir kini telah dicabut para pemohonnya.(*)