Terakhir, dirinya menyampaikan beberapa hal yang dituntutkan kepada Bawaslu diantaranya sanksi berat kepada Panwascam Pagar Dewa.
”Sanksi berat itu bisa jadi pemecatan yang kami tuntut disitulah nanti tergantung temuan Bawaslu yang intinya kami menuntut di sini tidak terjadi lagi untuk kedepannya, sehingga kita menuntut untuk mengadukan hal ini ke Bawaslu Lampung Barat,” terangnya.
“Harusnya dia punya sanksi, sanksi administratif yang berlaku sesuai undang-undang pemilihan umum, dan ini akan tetap kita tembuskan khususnya kepengurusan provinsi maupun pengurus pusat,” pungkasnya. (nopri/lusiana)
Kategori :