"Dinas Perhubungan (Dishub) juga diinstruksikan untuk membuat laporan khusus mengenai akses transportasi, termasuk bus sekolah, angkutan umum, dan terminal," tambahnya.
Lebih lanjut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) diminta untuk merekap seluruh aset tanah dan segera mengurus sertifikat bagi yang belum memiliki.
Setiap kecamatan juga diupayakan untuk melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Sementara itu, grand desain pariwisata Kabupaten Pesisir Barat yang telah tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) perlu direvisi pada tahun 2025 ini.
"Kabag Organisasi juga segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan perampingan organisasi, serta memastikan bahwa setiap pukul 10.00 Wib pagi, lagu Indonesia Raya dikumandangkan di lingkungan pemerintahan," ujarnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diinstruksikan untuk membentuk tim pemeriksa pajak, sedangkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, (Diskopdag) bertanggung jawab dalam menertibkan pedagang yang berjualan takjil di pinggir jalan.
Dishub juga diminta untuk segera menjadwalkan rapat kesiapsiagaan menghadapi arus mudik dan potensi bencana.
"Bappelitbangda harus segera menyusun jadwal ekspose dengan bupati terkait program kerja dan kegiatan masing-masing OPD," pungkasnya.(*)