Radarlambar.Bacakoran.co - Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan penyimpangan volume pada produk Minyakita, minyak goreng bersubsidi yang ditemukan tidak sesuai takaran. Produk yang seharusnya memiliki isi 1 liter ini ternyata hanya berisi sekitar 700 hingga 800 mililiter. Ketidaksesuaian ini memicu kekhawatiran masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh untuk menghitung besarnya kerugian yang dialami masyarakat akibat kasus ini.
Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 11 Maret 2025 kemarin mengatakan kerugian masyarakat masih dalam proses perhitungan. Pihaknya juga sedang memverifikasi jumlah produk yang sudah didistribusikan, yang mencapai sekitar 400 hingga 800 dus per hari. Audit lebih lanjut ini sangat diperlukan untuk memastikan besaran kerugian secara akurat.
Selain menghitung jumlah distribusi, Helfi menegaskan bahwa pihaknya juga memeriksa jumlah botol yang telah beredar di pasaran serta bahan baku yang digunakan dalam proses produksi. Langkah ini diambil untuk mendapatkan data akurat mengenai potensi kerugian yang ditimbulkan.
Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan bahwa produk Minyakita dengan volume tidak sesuai masih beredar di pasaran. Oleh karena itu, upaya penarikan produk yang tidak sesuai standar sedang dilakukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut di masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memastikan hak konsumen terpenuhi dengan menarik produk yang tidak sesuai dan memastikan pengisian ulang sesuai standar volume yang tertera di kemasan," tegas Helfi.
Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran Minyakita dan memastikan perlindungan hak konsumen serta transparansi dalam distribusi produk bersubsidi di masa mendatang.(*)