Zulhas Perintahkan Produsen Nakal Segera Turunkan Harga Beras Oplosan

Rapat koordinasi pangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan.-Foto CNBC Indonesia-

Radarlambar.bacakoran.co – Pemerintah memperkuat sikap tegas terhadap produsen beras yang terbukti menjual produk tidak sesuai mutu dan label kemasan. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat praktik curang seperti pengoplosan beras akan dikenai tindakan hukum, serta diminta segera menurunkan harga jual agar sesuai dengan kualitas isi yang sebenarnya.

Penegasan ini disampaikan usai rapat koordinasi lintas sektor di kantor Kementerian Koordinator Pangan, yang dihadiri Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, serta Satgas Pangan. Agenda utama rapat difokuskan pada evaluasi praktik penyimpangan dalam perdagangan beras yang selama ini merugikan konsumen.

Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan pembenahan tata kelola beras, terutama dalam menindak tegas praktik manipulasi mutu. Langkah ini juga merespons berbagai temuan lapangan oleh Kementerian Pertanian terkait keberadaan beras premium palsu yang beredar luas di pasaran.

Sejauh ini, pemerintah telah mencatat sedikitnya 14 perusahaan yang tengah diperiksa karena diduga melakukan praktik penipuan mutu dalam pengemasan beras. Mereka dinilai menjual beras dengan label premium namun isi tidak sesuai standar resmi yang ditetapkan pemerintah. Standar tersebut mencakup batas kadar air, kadar beras patah, serta komposisi butir utuh atau kepala.

Pemerintah menilai praktik tersebut bukan hanya merugikan konsumen dari sisi harga, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem distribusi pangan nasional. Karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dipandang penting agar efek jera dapat ditimbulkan.

Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri bersama Satgas Pangan kini telah aktif mendalami perkara ini. Penindakan akan dilakukan terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen, termasuk pelanggaran Undang-Undang Pangan dan Perdagangan.

Meski begitu, pemerintah belum berencana melakukan penarikan beras dari peredaran. Fokus saat ini adalah mendorong produsen untuk menurunkan harga produk agar sesuai dengan isi sebenarnya. Dengan koreksi harga tersebut, konsumen tidak lagi dirugikan karena membayar harga premium untuk produk yang tidak memenuhi syarat kualitas.

Satgas Pangan juga mengonfirmasi bahwa praktik pencampuran beras sejatinya diperbolehkan, namun harus tetap mematuhi batasan mutu dan komposisi yang ditetapkan. Pengawasan ke depan akan difokuskan pada produsen yang dengan sengaja memalsukan label dan menciptakan ilusi kualitas demi meraih keuntungan lebih tinggi.

Pemerintah berharap langkah-langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pangan agar mematuhi standar dan regulasi yang berlaku. Dengan pengawasan ketat, pelibatan penegak hukum, serta penyesuaian harga yang transparan, pemerintah menargetkan distribusi beras premium di pasaran dapat kembali bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan nasional, terutama di tengah tekanan inflasi dan naiknya biaya hidup. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk hadir melindungi hak konsumen, serta memastikan seluruh rantai distribusi pangan berlangsung adil, sehat, dan akuntabel.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan