Bareskrim Polri Segera Gelar Perkara, Tentukan Status Lisa Mariana di Kasus Fitnah Ridwan Kamil

Hasil tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil diumumkan polisi--
Radarlambar.bacakoran.co.id –Bareskrim Polri memastikan akan segera menggelar perkara khusus untuk menentukan status hukum selebgram Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Keputusan ini diambil setelah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri menyatakan bahwa anak Lisa Mariana tidak identik dengan RK.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa gelar perkara menjadi langkah terdekat penyidik untuk memutuskan arah penanganan kasus. Hal ini penting dilakukan agar ada kepastian hukum terkait laporan yang sudah teregister sejak April 2025.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menegaskan bahwa hasil tes DNA antara RK dan anak Lisa Mariana berinisial CA tidak menunjukkan kecocokan. Pemeriksaan DNA dilakukan dengan membandingkan sampel milik Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anaknya pada Kamis, 7 Agustus 2025 lalu.
Ridwan Kamil sendiri melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Tak hanya di kepolisian, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim atas kasus yang sama.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa gelar perkara akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya terhadap Lisa Mariana. Penyidik menargetkan agar kasus ini dapat segera memiliki kepastian hukum, baik terkait posisi Lisa sebagai terlapor maupun tindak lanjut laporan Ridwan Kamil.(*)