PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dengan menghadirkan berbagai layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Gedung C lantai 1, Komplek Perkantoran Pemkab Pesbar.
Kepala DPMPTSP Pesbar, Herdi Wilismar, S.H., M.M., mengatakan, integrasi layanan itu melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi vertikal guna memberikan kemudahan bagi masyarakat. Hingga kini, pihaknya masih terus memaksimalkan operasional MPP dengan menambah layanan publik dari berbagai OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Hal ini dilakukan agar seluruh pelayanan dapat terpusat dan terintegrasi di satu lokasi. Saat ini, terdapat lima OPD di lingkungan Pemkab Pesbar yang telah menghadirkan layanan di MPP, sementara untuk instansi vertikal ada empat, serta satu layanan dari BUMN/BUMD,” kata Herdi, Rabu 12 Maret 2025.
Herdi menjelaskan layanan yang telah tersedia di MPP meliputi berbagai sektor. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyediakan layanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Perindustrian (DT2KP) menawarkan layanan pembuatan Kartu Pekerja (Kartu Kuning/AK 1).
“Selain itu juga memberikan pelayanan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dan pelayanan lainnya yang di sediakan di OPD itu,” jelasnya.
Kemudian, Dinas Sosial (Dinsos) menghadirkan Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), rekomendasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (PBI JKN-KIS), serta pelayanan santunan kematian, dna lainnya. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyediakan berbagai layanan administrasi kependudukan seperti penerbitan Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Akta Perceraian.
“Selain itu, layanan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) juga tersedia di MPP,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk DPMPTSP sendiri bertanggung jawab dalam memberikan semua bentuk layanan perizinan yang ada di Kabupaten Pesbar. Sedangkan, sejumlah instansi vertikal juga turut menghadirkan layanan di MPP, seperti Kementerian Agama (Kemenag) Pesbar menyediakan layanan informasi pendaftaran haji dan umrah, layanan informasi nikah, jaminan halal, serta zakat.
Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Pesbar memberikan layanan pendaftaran roya, peralihan hak (hibah, waris, dan jual beli), serta informasi pertanahan. BPJS Kesehatan melayani pendaftaran peserta mandiri, perubahan data kepesertaan, serta pengajuan perubahan kelas perawatan. Kemudian ada juga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permintaan kode billing, pelaporan SPT tahunan e-filing, serta konsultasi perpajakan.
“Selain itu, Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) menghadirkan layanan kantor kas serta fasilitas Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” jelasnya.
Herdi menambahkan bahwa Pemkab Pesbar terus berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis digitalisasi. Beberapa layanan digital telah diterapkan sejak lama dan akan terus dikembangkan untuk semakin mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Adanya MPP ini merupakan langkah strategis dalam memperluas fungsi pelayanan terpadu baik dari pemerintah pusat, daerah, BUMN/BUMD, maupun sektor swasta. Pemkab tentu berharap masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.
“Dengan terus bertambahnya layanan di MPP, diharapkan semakin banyak instansi yang bergabung dalam sistem terintegrasi ini. Sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai keperluan administrasi hanya dalam satu lokasi yang efisien dan efektif,” tandasnya. *